Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
Batu Bara,beritsus.com -Aliansi Anti Jaringan Ilegal sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah atas maraknya jaringan internet RT/RW ilegal yang semakin merajalela cenderung tak terkontrol bahkan diduga tutup mata (7/1/2025).
Hasil investigasi Anti Jil sendiri sangat jelas, di temukan adanya dugaan jaringan internet RT/RW yang bukan hanya sekedar ilegal namun mereka para pelaku terang-terangan berani memakai owner penyedia jasa internet (ISP) ilegal dan brutalnya mereka mengolak/ me mix bandwidth internet swasta dengan milik BUMN.
Anti Jil juga menemukan dugaan ISP yang belum memiliki Izin ULO (SKLO) melakukan penjualan Kembali layanan internet.
Kalau di lihat dari brutalnya para pemain jaringan internet RT/RW dan para pen suplay (isp) ilegal di daerah,khususnya wilayah kabupaten BatuBara, Asahan dan Tanjung Balai tidak menutup kemungkinan bahkan sangat mustahil kalau mereka berjalan sendiri tanpa “beckup” kuat di belakangnya dan bermain mata dengan Tekhnisi tertentu mengemplang biaya resmi kontrak bulanan kepada penyedia Kabel pengantar Bandwidth Internet,pintu gerbang Internet (NAP).
Aliansi Anti Jaringa Internet Ilegal (Anti Jil) dalam waktu dekat akan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) SUMUT untuk melaporkan hasil investigasi temuan brutal penyalahgunaan jaringan internet RT/RW ilegal di wilayah Batu Bara, Asahan dan Tanjung Balai ke Dirkrimsus Polda Sumut.
Tidak menutup kemungkinan juga dengan sumber daya yang ada,Anti JIL juga akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah untuk pembinaan para reseler RT/RW di daerah Masing-masing agar uang masyarkat itu sebahagian untuk retribusi daerah dan Pajak resmi.
Petikan konfirmasi Anti Jil ;
Izin menghubungi,Terkait Internet/wifi RTRWNet yang menjamur diduga tanpa izin bahkan melakukan mix bandwidth internet.Bagaimana supaya mereka berizin dan membayar pajak dan ritribusi ke Pemkab/kota.Terima Kasih.
Berkenaan dengan hal tersebut, dipersilahkan bapak/ibu bisa berkoordinasi dengan pihak Pemkab/kota setempat.
Demikian yang dapat kami informasikan,
Terimakasih
Dwi
Contact Center
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
Loket Pelayanan Ditjen SDPPI
Gedung Menara Danareksa Lt. UG.
Jl. Medan Merdeka Selatan. No.14 Jakarta Pusat 10110
Email : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
Tlp. 159 Ext. 2(250103073705061 Re:) dijawab 3 Januari 2024 via Email.
Kominfo sebagai laison provider memberikan lesensi dan mempunyai kepentingan melindungi usaha para penyelenggara telekomunikasi, karena mereka membayar pajak, dan membangun Fisik kepada negara, selain memberi izin juga melindungi.
Pj Bupati Batu Bara dan Kadiskominfo Batu Bara ketika dikonfirmasi melalui WA,keduanya tidak memberi jawaban.Bersambung…(Tim).
Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
Batu Bara,anti-jil.com -Aliansi Anti Jaringan Ilegal sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah atas maraknya jaringan internet RT/RW ilegal yang semakin merajalela cenderung tak terkontrol bahkan diduga tutup mata (7/1/2025).
Hasil investigasi Anti Jil sendiri sangat jelas, di temukan adanya dugaan jaringan internet RT/RW yang bukan hanya sekedar ilegal namun mereka para pelaku terang-terangan berani memakai owner penyedia jasa internet (ISP) ilegal dan brutalnya mereka mengolak/ me mix bandwidth internet swasta dengan milik BUMN.
Anti Jil juga menemukan dugaan ISP yang belum memiliki Izin ULO (SKLO) melakukan penjualan Kembali layanan internet.
Kalau di lihat dari brutalnya para pemain jaringan internet RT/RW dan para pen suplay (isp) ilegal di daerah,khususnya wilayah kabupaten BatuBara, Asahan dan Tanjung Balai tidak menutup kemungkinan bahkan sangat mustahil kalau mereka berjalan sendiri tanpa “beckup” kuat di belakangnya dan bermain mata dengan Tekhnisi tertentu mengemplang biaya resmi kontrak bulanan kepada penyedia Kabel pengantar Bandwidth Internet,pintu gerbang Internet (NAP).
Aliansi Anti Jaringa Internet Ilegal (Anti Jil) dalam waktu dekat akan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) SUMUT untuk melaporkan hasil investigasi temuan brutal penyalahgunaan jaringan internet RT/RW ilegal di wilayah Batu Bara, Asahan dan Tanjung Balai ke Dirkrimsus Polda Sumut.
Tidak menutup kemungkinan juga dengan sumber daya yang ada,Anti JIL juga akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah untuk pembinaan para reseler RT/RW di daerah Masing-masing agar uang masyarkat itu sebahagian untuk retribusi daerah dan Pajak resmi.
Petikan konfirmasi Anti Jil ;
Izin menghubungi,Terkait Internet/wifi RTRWNet yang menjamur diduga tanpa izin bahkan melakukan mix bandwidth internet.Bagaimana supaya mereka berizin dan membayar pajak dan ritribusi ke Pemkab/kota.Terima Kasih.
Berkenaan dengan hal tersebut, dipersilahkan bapak/ibu bisa berkoordinasi dengan pihak Pemkab/kota setempat.
Demikian yang dapat kami informasikan,
Terimakasih
Dwi
Contact Center
Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
Loket Pelayanan Ditjen SDPPI
Gedung Menara Danareksa Lt. UG.
Jl. Medan Merdeka Selatan. No.14 Jakarta Pusat 10110
Email : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
Tlp. 159 Ext. 2(250103073705061 Re:) dijawab 3 Januari 2024 via Email.
Kominfo sebagai laison provider memberikan lesensi dan mempunyai kepentingan melindungi usaha para penyelenggara telekomunikasi, karena mereka membayar pajak, dan membangun Fisik kepada negara, selain memberi izin juga melindungi.
Pj Bupati Batu Bara dan Kadiskominfo Batu Bara ketika dikonfirmasi melalui WA,keduanya tidak memberi jawaban.Bersambung…(Tim).