Masalah kejahatan seperti perdagangan narkoba,Judi Gelper Tembak Ikan dan CPO ilegal memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. 

Siak,Beritsus.com-
Diduga Saksikan Kejahatan Maling Sawit, Judi,Miras,Narkoba Dikab.Siak Warga Berharap Kapolres Siak. AKBP Sudjarwadi SIK. MSI Bertindak.
Perdagangan Minyak CPO Ilegal di Gudang penampungan pinggiran jalan lintas Sumatara  Minas – Duri,Simpang gelombang  gerbang pintu tol Kandis selatan. kelurahan telaga Sam – sam,dan di pinggiran jalan lintas Minas – Duri KM 84  kampung Kandis, kecamatan Kandis Kab Siak Riau dan di simpang libo baru. kelurahan telaga Sam – Sam yang diduga kuat milik inisial RH.
Aktivitas CPO Ilegal ini bukan cerita baru di kecamatan Kandis terkhusus miliknya RH, Cetus Salah seorang pemuka masyarakat di kecamatan Kandis yang tidak bersedia namanya di Cantumkan di media, dia menambahkan  bahwa di gudang  tersebut diduga tempat transaksi jual-beli narkoba.
Di salah satu warung kopi  di seputaran PKS  KAI Simpang gelombang warga juga berujar “kita Juga heran pak, kenapa para penegak hukum semisal Polri yang bertugas di Polda Riau, terkhusus di polres Siak, tidak bertindak tegas dalam pemberantasan  CPO itu, Apakah Satuan penegak hukum tidak mengetahui atau tidak mau bertindak “ucap Rudi Heran.
Sejak 15 November 2024 hasil penelusuran tim media ini dibeberapa lokasi warung seputaran Simpang Bangko menuju Kandis sampai Simpang Gelombang diduga transaksi jual-beli narkoba jenis sabu bukan rahasia lagi, gelanggang permainan judi tembak ikan terpampang dimata umum dan Gudang Penampungan CPO dari Transportir dari PKS tertentu juga bebas bertransaksi.
Dalam peristiwa ini diduga Kapolres Siak mungkin menghadapi beberapa kendala dalam menindak gudang CPO ilegal, seperti:
Faktor Internal
1. Kurangnya sumber daya (personel, peralatan, anggaran).
2. Keterbatasan kemampuan teknis dan investigasi.
3. Konflik kepentingan internal.
4. Kurangnya koordinasi antar instansi.
Faktor Eksternal
1. Tekanan politik atau kepentingan ekonomi.
2. Keterlibatan oknum berpengaruh.
3. Kurangnya dukungan masyarakat.
4. Keterbatasan hukum dan peraturan.
Faktor Proses
1. Kurangnya bukti yang kuat.
2. Proses hukum yang rumit.
3. Keterlambatan proses penyelidikan.
4. Kurangnya kerjasama antar instansi.
Beberapa Solusi yang bisa dilakukan warga  diantaranya :
1. Mengajukan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
2. Menghubungi BNN Riau dan instansi terkait.
3. Melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
5. Mengadvokasi perubahan kebijakan dan peraturan.
Upaya Masyarakat
6. Melaporkan kegiatan ilegal ke pihak berwenang.
7. Mendukung kampanye anti-CPO ilegal.
8. Mengikuti program pencegahan kejahatan.
9. Meningkatkan kesadaran lingkungan.
 Masyarakat dihimbau Kontak Instansi Terkait diantaranya,
1. Kapolres Siak: (0764) 31112
2. BNN Riau: (0761) 21500
3. Kementerian Hukum dan HAM RI: 1500 232
4. KPK: 1500 736
Gudang CPO ilegal milik RH di Kabupaten Siak, Riau, merupakan kasus serius yang melibatkan dugaan:
Pelanggaran
1. Perdagangan minyak sawit ilegal.
2. Pengabaian peraturan lingkungan.
3. Penghindaran pajak.
4. Keterlibatan dalam kejahatan terorganisir.
Butuh Tindakan Pemerintah (Forkopimda) khususnya Penindakan oleh Polres Siak dan BNN Riau agar melakukan Pemusnahan gudang dan barang bukti,Penangkapan dan penuntutan pelaku,Penerapan sanksi administratif dan pidana.(Tim)